Tips Mengisi eFiling Pajak Penghasilan Tahunan dengan Mudah

 

Lapor pajak tahunan merupakan kewajiban setiap warga negara yang terdaftar sebagai wajib pajak (WP). Saat ini, lapor pajak makin mudah dengan adanya sistem online.

Berikut kami sampaikan cara lapor pajak online seperti dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak agar pelaporan pajak makin mudah.

Masyarakat yang ingin melakukan pelaporan SPT wajib memiliki akun djp online terlebih dahulu. Bagi yang belum memiliki akun bisa membuatnya dengan mengetikkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan kode EFIN. Sementara bagi yang sudah memilikinya bisa login dengan mengetikkan NPWP dan kata sandi terdaftar.

Sementara itu terkait Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang digunakan untuk membuat akun djp online hanya bisa didapatkan di kantor pajak terdekat. Aktivasi EFIN maksimal dilakukan paling lambat tiga puluh hari sejak memperolehnya dari kantor pelayanan pajak.

Bagaimana, ya, cara mengisi eFiling spt pajak online dengan benar? Bagi Wajib Pajak yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan tahunan yang nilainya melebihi Rp60.000.000, maka diwajibkan lapor pajak dengan cara mengisi form SPT 1770 S.

Selain syarat penghasilan yang harus melebihi angka Rp60.000.000 per tahun, bagi Wajib Pajak yang memiliki sumber penghasilan dari dua tempat atau lebih di tahun yang sama juga diharuskan menggunakan form SPT Tahunan ini. Dibandingkan dengan form SPT 1770 SS, ada beberapa lampiran tambahan yang perlu diisi oleh Wajib Pajak dalam form SPT 1770 S.

Cara Mengisi eFiling

Cara mengisi SPT Tahunan melalui e-Filing tidaklah rumit. Sebelum mengisi form SPT, jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen terkait

Dokumen Pelengkap Lapor SPT Tahunan

Sebelum Anda lapor SPT Tahunan melalui e-Filing, siapkan dulu beberapa dokumen di bawah ini:

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Nomor induk pajak yang berlaku seumur hidup dan tidak akan berubah sekalipun anda berada pada tempat tinggal berbeda dengan domisili.
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number). Nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan transaksi elektronik seperti menggunakan e-Filling. Dapatkan EFIN terlebih dahulu sebelum lapor SPT tahunan.
  • Bukti potong pajak. Ada beberapa bukti potong yang harus disediakan:
  • Bukti potong 1721 A1 (pegawai swasta) atau 1721 A2 (PNS)
  • Bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final
  • Bukti potong PPh Pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan
  • Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan
  • Daftar penghasilan
  • Daftar harta pribadi. Bisa berupa buku tabungan, sertifikat tanah, sertifikat bangunan, dan juga rekening utang
  • Daftar tanggungan keluarga
  • Bukti Pembayaran Zakat, atau sumbangan lain

Tahapan Cara Lapor SPT Tahunan dengan E-Filing

SPT Tahunan ini dapat dilaporkan secara online melalui situs resmi seperti DJP online. Tak perlu diperpanjang lagi, mari kita cermati di bawah ini cara mengisi e-Filing SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

  • Buka situs pelaporan pajak pilihan Anda, kemudian klik login.
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password akun DJP Online Anda, dan juga kode keamanan (captcha). Lalu klik login untuk masuk ke akun e-Filing Anda.
  • Pilih layanan e-Filing di homepage situs pelaporan pajak.
  • Klik “Buat SPT” pada layar.
  • Ikuti panduan pengisian e-Filing agar muncul form pelaporan yang sesuai. Untuk formulir 1770 S tersedia pilihan apakah Wajib Pajak ingin mengisi SPT dengan bentuk formulir atau dengan panduan.
  • Pilih tahun pajak yang akan dilapor dan status SPT (normal atau pembetulan).
  • Jika Anda memiliki bukti potong, maka pilih menu tambah bukti potong. Isi data formulir dengan nama dan NPWP dari pemotong/pemungut pajak, nomor dan tanggal bukti potong/pemungutan pajak, dan jenis serta jumlah pajaknya. Kemudian, pilih menu simpan.
  • Klik langkah selanjutnya, isi jumlah penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan Anda.
  • Ketika sudah selesai, selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi daftar penghasilan dalam negeri lainnya, bila ada. Penghasilan ini contohnya seperti bunga deposito, sewa kontrakan, dan lainnya.
  • Selanjutnya, Anda akan ditanya apakah Anda mempunyai penghasilan luar negeri atau tidak. Jika punya, maka berikutnya Anda harus mengisi penghasilan neto luar negeri yang Anda dapatkan.
  • Masukkan penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak seperti sumbangan.
  • Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh final seperti hadiah undian.
  • Masukkan daftar harta Anda kemudian utang yang masih dimiliki seperti kredit motor.
  • Tambahkan tanggungan yang dimiliki.
  • Isi bagian zakat/sumbangan wajib yang Anda pernah bayarkan ke lembaga yang disahkan pemerintah.
  • Pilih status kewajiban perpajakan suami istri.
  • Isi informasi soal pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24, pembayaran PPh pasal 25, dan pokok SPT PPh 25 (bila ada).
  • Pada tahap ini, Anda akan memasuki bagian perhitungan PPh yang terutang. Di sini akan terlihat apakah status SPT Anda Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar.
  • Jika semua informasi yang diisi sebelumnya sudah dianggap benar, masukkan kode verifikasi pada kolom yang ditentukan. Kode verifikasi akan dikirimkan ke email yang Anda daftarkan.
  • Setelah kode verifikasi dimasukkan, maka Anda sudah sukses dalam melakukan e-Filing SPT Tahunan Anda.

Demikianlah langkah-langkah dalam cara mengisi e-Filing untuk lapor SPT Tahunan, selain itu Anda juga perlu mengetahui bagaimana cara aktivasi e-Filing pajak. Tak perlu khawatir, KlikPajak by Mekari telah menyediakan jasa e-Filing yang akan membantu Anda untuk melaporkan SPT Anda tepat waktu. Segera kunjungi KlikPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP!

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda dengan mudah. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Anda dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan Pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif menghemat banyak waktu Anda?

Cukup daftarkan email Anda di www.klikpajak.id dan temukan bagaimana Anda dapat melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang dibayangkan.